Salat (
Bahasa Arab:
صلاة; transliterasi:
Shalat), merujuk kepada ritual
ibadah pemeluk
agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi
Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah.
[1] Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat, karena menurut
Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar:
“ |
...dirikanlah shalat,
sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan
mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). (Al-Ankabut: 45) |
” |
Etimologi
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti,
doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan
takbiratul ihram dan diakhiri dengan
salam.
Hukum Salat
Muslim Indonesia tengah salat.
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan
keras kepada orang yang suka meninggalkan salat, diantaranya ia
bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat.
Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah
kafir."
[2]
Orang yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan
bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadis berikut ini:
"Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan
keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak
menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan
pada hari kiamat ia akan bersama
Qarun,
Fir'aun,
Haman dan
Ubay bin Khalaf."
[3]
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
- Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
- Fardu Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
- Fardu Kifayah :
ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung
berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada
sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang
yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa
bila tidak dikerjakan. Seperti salat jenazah.
- Nafilah (salat sunah),Salat Nafilah adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
- Nafil Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan
yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat
sunah witir dan salat sunah thawaf.
- Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib
dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan,
seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun Salat
13 Rukun Salat :
- Niat
- Berdiri (bagi yang mampu)
- Takbiratul ihram
- Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
- Rukuk dengan tuma'ninah
- Iktidal dengan tuma'ninah
- Sujud dua kali dengan tuma'ninah
- Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir
- Membaca salam yang pertama
- Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
Salat Berjamaah
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama
(berjamaah). Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling
kompeten akan ditunjuk sebagai
Imam Salat, dan yang lain akan berlaku sebagai
Makmum.
- Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah antara lain :
- Salat Fardu
- Salat Tarawih
- Salat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
- Salat Jumat
- Salat Hari Raya (Ied)
- Salat Istisqa'
yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya
berjamaah
Salat dalam kondisi khusus
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi
keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam
perjalanan (
safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia
dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak
mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila
dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat
melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (
jama’) atau meringkas (
qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni
zuhur dengan
asar atau
maghrib dengan
isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
Salat dalam Alquran
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam
Alquran, kitab suci agama Islam.
- Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah
mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan
kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang
hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
- Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji
(zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah
lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
- Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang
menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak
akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
- Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.
Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat
kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang
mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij : 19-23)70:19
Sejarah Salat Fardu
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para
pengikutnya adalah Salat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat
al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah
ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
- Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang)
kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya
dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan
Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu
sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia
memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu)
dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang
yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian
karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah,
maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah
pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu
niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang
paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan
kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Salat Malam menjadi sunah. Ibnu
Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya
berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban
Salat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.
Lihat Pula
Catatan kaki
Pranala luar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar